Thursday, December 1, 2016

kasus korupsi Ahmad Fathamah

Kasus Kuota Impor Daging Sapi 
Ahmad Fathanah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2013. KPK menangkap Fatimah saat dia sedang di hotel bersama perempuan muda bernama Maharani. Sebelum itu Fatimah dikabari bertemu dengan presiden PKS, Luthfi Hasan di komplek parlemen, Senayan. Pada November 2013 dia telah didakwa gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang, dijatuhi vonis 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Monday, November 21, 2016

Kasus Operasi Tangkap Tangan terhadap Rudi Rubiandini

 Operasi Tangkap Tangan terhadap Rudi Rubiandini


Pertengahan 2013 lalu, KPK kembali menyita perhatian publik melalui aksi operasi tangkap tangan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Sarjana Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung 1985  tersebut ditangkap saat menerima uang suap senilai US$ 700 ribu (sekitar Rp 7,2 miliar). Rudi Rubiandini ditangkap di rumahnya bersama dua kolega dari sebuah perusahaan swasta, tanpa perlawanan.
Dengan mengenakan baju lengan pendek warna putih tampak tersenyum kepada para penangkapnya. Penyidik KPK juga menahan beberapa orang lainnya. Di antaranya sopir Rudi Rubiandini. Dalam penangkapan itu, KPK juga memboyong tas hitam, sejumlah kardus, dan sepeda motor gede BMW. Operasi tangkap tangan terhadap Rudi memecahkan rekor operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan KPK sebelumnya.
Rekor sebelumnya dipegang Artalyta Suryani. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang US$ 660 ribu (Rp 6,8 miliar) yang diduga diberikan Artalyta atau Ayin untuk menyuap Ketua Tim Jaksa Penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan. Penangkapan Rudi Rubiandini itu juga mengalahkan operasi tangkap tangan lainnya, seperti penangkapan Ahmad Fathanah. Fathanah ditangkap di Hotel Le Meridien seusai menerima uang Rp 1 miliar dari importir daging, PT Indoguna Utama.Penangkapan Rudi itu mengejutkan banyak kalangan, dari mulai pejabat hingga DPR.
Saat dilantik, Rudi Rubiandini menjadi tumpuan banyak orang untuk membenahi SKK Migas. April lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Rudi tujuh tahun penjara—lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut sebelumnya yaitu 10 tahun—karena terbukti menerima suap dari perusahaan minyak asing, Karnel Oil. Rudi dianggap tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan wewenangnya terkait pelaksanaan proyek di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Pria yang sebelumnya sempat sebagai Wakil Menteri ESDM itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Friday, November 18, 2016

Kasus Korupsi Proyek Hambalang



Secara kronologi, proyek Hambalang dimulai pada tahun 2009. Saat itu Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olah Raga) menilai perlu ada Pusat Pendidikan Latihan dan Sekolah Olah Raga pada tingkat nasional.

Pada 20 Januari 2010, sertifikat hak pakai nomor 60 terbit atas nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 meter persegi dengan anggaran sebesar Rp 125 Miliar.

Pada 30 Desember 2010, terbit Keputusan Bupati Bogor nomor 641/003.21/00910/BPT 2010 yang berisi Izin Mendirikan Bangunan untuk Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional atas nama Kemenpora di desa Hambalang, Kecamatan Citeureup- Bogor.

Pada tahun 2010, lanjutan pembangunan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional mulai dilaksanakan dan rncananya akan selesai pada tahun 2012. Untuk membangun semua fasilitas dan prasarana sesuai dengan master plan yang telah disempurnakan, anggaran naik hingga Rp 1,75 triliun.

Kenaikan anggaran hingga Rp 2,5 Trilliun pun diajukan dengan alas an pembelian alat-alat proyek Hambalang.

Hingga pada akhirnya, KPK mulai menyidiki Proyek Hambalang pada Agustus 2011 karena permintaan naiknya anggaran tidak melalui tahapan- tahapan yang semestinya, dimana dalam pembahasannya seharusnya mengikut-sertakan seluruh anggota Komisi X DPR RI.

Pada akhirnya, Koordinator Anggaran Komisi X DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ditangkap pada Agustus 2011 di Cartagena de Indias, Kolombia setelah melarikan diri dari Indonesia dengan status tersangka.

Pada 8 Februari 2012, Nazar menyatakan bahwa ada uang Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang. Rp 50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Alfian Mallarangeng.

Tetapi pada 9 Maret 2012 Anas membantah pernyataan Nazar. Anas bahkan berkata dengan tegas, "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas.”

Lalu, pada 3 Desember 2012 KPK menjadikan tersangka Andi Alfian Mallarangeng dalam posisinya sebagai Menpora dan pengguna anggaran. Selain itu, KPK juga mencekal Zulkarnain Mallarangeng, adik Andi, dan M. Arif Taufikurrahman, pejabat PT Adhi Karya.

Dan akhirnya pada tanggal 22 Februari 2013, KPK menjadikan tersangka Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima gratifikasi berupa barang dan uang, terkait dengan perannya dalam proyek Hambalang.


Karena hal ini, Nazaruddin menerima hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dan Anas Urbaningrum mendapat hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, hak Anas untuk menduduki jabatan publik juga dihapus. Sementara Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso juga divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 36,818 Miliar.

Kasus Korupsi Wisma Atlet KPK Periksa Angelina Sondakh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/12/2014) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana Angelina Patricia Pingkan Sondakh pada kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna sumatera selatan 2010-2011. Angelina Sondakh diperiksa untuk tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Awal bulan lalu sebenarnya KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap wanita yang akrab disapa Angie itu. Namun Angie tidak datang karena alasan masih berkabung berhubung sang kakak Frank Nicholas Sondakh meninggal dunia.
Angie adalah anggota DPR Republik Indonesia periode 2004–2009 dan 2009–2014 dari Partai Demokrat. Angie dulunya menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) yang mengesahkan dana wisma atlet. Pada 3 Februari 2012, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan beberapa nama politikus lainnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4,5 penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dolar Amerika dari Grup Permai.
Angie kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hukuman Angie malah diperberat menjadi 12 tahun penjara dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp 40 miliar.

Thursday, November 17, 2016

Kasus Gatot Pujo Nugroho

Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera nonaktif, telah menjadi tersangka tetap KPK dan Kejaksaan Agung da;am empat kasus.
Kasus pertama: dugaan suap kepada tiga Hakim PTUN (Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting), satu Panitera (Penitera Sekertaris PTUN Medan Syamsir Yusfan) dan pengacara (M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry). Mereka menerima suap Gatot sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Kasus kedua: terlibar dalam kasus bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ketiga: pemberian suap kepada mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, untuk membantunya menangani kasus bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara. Patrice menerima suap sebesar Rp200 juta.
Kasus keempat: Gatot diduga suap pimpinan DPRD yang terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2013 dan 2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2013 dan 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.
Karena ulahnya, Gatot dipenjara 3 tahun.



Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BBM, Kejari Sumber Periksa Sembilan Saksi

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BBM, Kejari Sumber Periksa Sembilan Saksi


 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon tengah memfokuskan penanganan  kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Setda Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2012.


 Sembilan orang dari bigian umum Setda Kabupaten Cirebon telah dimintai keterangan tentang dugaan korupsi ini. Dari sembilang orang itu termasuk mantan Kabag Umum yang sekarang menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumber Kabupaten Cirebon, H Muhammad Hendra kepada “FC”, saat ditemui di kantornya, Kamis (28/7).


 Orang yang akan diperiksa akan karena adanya dugaan korupsi anggarang Bahan Bakar Minyak bertambah. Dan pemerintah telah membuat perhitungan ulang untuk kerugian di negara lain karena dugaan ini dan mencari apakah ada yang juga diduga korupsi.

 Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran BBM tersebut berawal dari hasil laporan masyarakat dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan. 

 Saksi sudah mengakui adanya kuitansi bodong yang artinya tidak sah. Sampai sekarang, belum ada bukti yang pas, karena hanya kuitansi tersebut tidak bisa membuktikannya secara penuh.














Suap Proyek Jalan, Politisi Demokrat Minta Rupiah Ditukar Dollar