Monday, November 21, 2016
Kasus Operasi Tangkap Tangan terhadap Rudi Rubiandini
Operasi Tangkap Tangan terhadap Rudi Rubiandini
Friday, November 18, 2016
Kasus Korupsi Proyek Hambalang
Secara kronologi, proyek Hambalang dimulai pada tahun 2009. Saat
itu Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olah Raga) menilai perlu ada Pusat
Pendidikan Latihan dan Sekolah Olah Raga pada tingkat nasional.
Pada 20 Januari 2010, sertifikat hak pakai nomor 60 terbit
atas nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 meter persegi dengan anggaran
sebesar Rp 125 Miliar.
Pada 30 Desember 2010, terbit Keputusan Bupati Bogor nomor
641/003.21/00910/BPT 2010 yang berisi Izin Mendirikan Bangunan untuk Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional atas nama Kemenpora di
desa Hambalang, Kecamatan Citeureup- Bogor.
Pada tahun 2010, lanjutan pembangunan Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional mulai dilaksanakan dan rncananya akan
selesai pada tahun 2012. Untuk membangun semua fasilitas dan prasarana sesuai
dengan master plan yang telah disempurnakan, anggaran naik hingga Rp 1,75
triliun.
Kenaikan anggaran hingga Rp 2,5 Trilliun pun diajukan dengan
alas an pembelian alat-alat proyek Hambalang.
Hingga pada akhirnya, KPK mulai menyidiki Proyek Hambalang
pada Agustus 2011 karena permintaan naiknya anggaran tidak melalui tahapan-
tahapan yang semestinya, dimana dalam pembahasannya seharusnya
mengikut-sertakan seluruh anggota Komisi X DPR RI.
Pada akhirnya, Koordinator Anggaran Komisi X DPR
RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ditangkap
pada Agustus 2011 di Cartagena de Indias, Kolombia setelah melarikan diri dari
Indonesia dengan status tersangka.
Pada 8 Februari 2012, Nazar menyatakan bahwa ada uang
Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang. Rp 50
miliar digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan
sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada
Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
Tetapi pada 9 Maret 2012 Anas membantah pernyataan
Nazar. Anas bahkan berkata dengan tegas, "Satu rupiah saja Anas korupsi
Hambalang, gantung Anas di Monas.”
Lalu, pada 3 Desember 2012 KPK menjadikan tersangka
Andi Alfian Mallarangeng dalam posisinya sebagai Menpora dan pengguna anggaran.
Selain itu, KPK juga mencekal Zulkarnain Mallarangeng, adik Andi, dan M. Arif
Taufikurrahman, pejabat PT Adhi Karya.
Dan akhirnya pada tanggal 22 Februari 2013, KPK
menjadikan tersangka Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima gratifikasi berupa
barang dan uang, terkait dengan perannya dalam proyek Hambalang.
Karena hal ini, Nazaruddin menerima hukuman 7 tahun
penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dan Anas Urbaningrum mendapat hukuman 14
tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain itu, hak Anas untuk menduduki jabatan publik juga dihapus. Sementara Andi
Mallarangeng divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan
kurungan. Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso juga divonis 6
tahun penjara dan denda sebesar Rp 36,818 Miliar.
Kasus Korupsi Wisma Atlet KPK Periksa Angelina Sondakh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/12/2014) hari ini menjadwalkan
pemeriksaan terhadap terpidana Angelina Patricia Pingkan Sondakh pada
kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna
sumatera selatan 2010-2011. Angelina Sondakh diperiksa untuk tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Awal bulan lalu sebenarnya KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap wanita yang akrab disapa Angie itu. Namun Angie tidak datang karena alasan masih berkabung berhubung sang kakak Frank Nicholas Sondakh meninggal dunia.
Angie adalah anggota DPR Republik Indonesia periode 2004–2009 dan 2009–2014 dari Partai Demokrat. Angie dulunya menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) yang mengesahkan dana wisma atlet. Pada 3 Februari 2012, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan beberapa nama politikus lainnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4,5 penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dolar Amerika dari Grup Permai.
Angie kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hukuman Angie malah diperberat menjadi 12 tahun penjara dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp 40 miliar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Awal bulan lalu sebenarnya KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap wanita yang akrab disapa Angie itu. Namun Angie tidak datang karena alasan masih berkabung berhubung sang kakak Frank Nicholas Sondakh meninggal dunia.
Angie adalah anggota DPR Republik Indonesia periode 2004–2009 dan 2009–2014 dari Partai Demokrat. Angie dulunya menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) yang mengesahkan dana wisma atlet. Pada 3 Februari 2012, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan beberapa nama politikus lainnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4,5 penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dolar Amerika dari Grup Permai.
Angie kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hukuman Angie malah diperberat menjadi 12 tahun penjara dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp 40 miliar.
Thursday, November 17, 2016
Kasus Gatot Pujo Nugroho
Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera nonaktif, telah menjadi tersangka tetap KPK dan Kejaksaan Agung da;am empat kasus.
Kasus pertama: dugaan suap kepada tiga Hakim PTUN (Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting), satu Panitera (Penitera Sekertaris PTUN Medan Syamsir Yusfan) dan pengacara (M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry). Mereka menerima suap Gatot sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Kasus kedua: terlibar dalam kasus bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ketiga: pemberian suap kepada mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, untuk membantunya menangani kasus bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara. Patrice menerima suap sebesar Rp200 juta.
Kasus keempat: Gatot diduga suap pimpinan DPRD yang terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2013 dan 2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2013 dan 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.
Karena ulahnya, Gatot dipenjara 3 tahun.

Kasus pertama: dugaan suap kepada tiga Hakim PTUN (Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting), satu Panitera (Penitera Sekertaris PTUN Medan Syamsir Yusfan) dan pengacara (M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry). Mereka menerima suap Gatot sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Kasus kedua: terlibar dalam kasus bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ketiga: pemberian suap kepada mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, untuk membantunya menangani kasus bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara. Patrice menerima suap sebesar Rp200 juta.
Kasus keempat: Gatot diduga suap pimpinan DPRD yang terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2013 dan 2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2013 dan 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.
Karena ulahnya, Gatot dipenjara 3 tahun.
Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BBM, Kejari Sumber Periksa Sembilan Saksi
Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BBM, Kejari Sumber Periksa Sembilan Saksi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon tengah memfokuskan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Setda Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2012.
Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumber Kabupaten Cirebon, H Muhammad Hendra kepada “FC”, saat ditemui di kantornya, Kamis (28/7).
Orang yang akan diperiksa akan karena adanya dugaan korupsi anggarang Bahan Bakar Minyak bertambah. Dan pemerintah telah membuat perhitungan ulang untuk kerugian di negara lain karena dugaan ini dan mencari apakah ada yang juga diduga korupsi.
Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran BBM tersebut berawal dari hasil laporan masyarakat dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan.
Saksi sudah mengakui adanya kuitansi bodong yang artinya tidak sah. Sampai sekarang, belum ada bukti yang pas, karena hanya kuitansi tersebut tidak bisa membuktikannya secara penuh.
Suap Proyek Jalan, Politisi Demokrat Minta Rupiah Ditukar Dollar
Liputan6.com, Jakarta
Pengusaha Yogan Askan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa I Putu Sudiartana, dalam kasus dugaan suap penambahan kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, yang berasal dari APBN-P 2016.
Dalam kesaksiannya terungkap bahwa Putu meminta agar uang yang akan diberikan kepadanya, ditukarkan dari Rupiah ke Dollar Singapura.
"Pak Putu tanya waktu di Plaza Senayan, 'uangnya dalam bentuk Rupiah apa bisa kalau diganti ke Singapore Dollar?" ujar Yogan menirukan lagi pernyataan Putu dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 28 November 2016.
Pernyataan Yogan dibenarkan staf Putu, Novianti. tetapi sampai uang itu diserahkan tetap dalam mata uang Rupiah.
"Benar memang pernah diminta (tukar ke Dollar Singapura). Saya laporkan ke Pak Putu, saya bilang tidak ada Dollar. Lalu dia bilang, 'ya sudah, apa saja diterima'," ujar Novianti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana,telah menerima suap Rp 500 juta.
Suap diberikan dari pengusaha sebagai hadiah, dengan maksud untuk pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, yang berasal dari APBN-P 2016.
Uang Rp 500 juta itu diberikan ke Putu dari 'patungan' sejumlah pengusaha. Rinciannya, Rp 125 juta berasal dari Yogan Askan, Suryadi Halim alias Tando Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamnasri Hamid Rp 50 juta.
Dugaan suap tersebut dilakukan secara bertahap.
Pemberian juga dikirim lewat rekening staf pribadi Putu di Komisi III, Novianti.
Atas perbuatan tersebut, Putu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Putu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 2,7 miliar. Gratifikasi itu juga diberikan secara bertahap dari sejumlah pihak.
atas ulahnya Putu didakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Simulator SIM, Libatkan Dua Jenderal Polisi
Perkara korupsi simulator SIM ini mulai diusut KPK sejak pertengahan tahun lalu. Sekitar Juli 2012, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat tahun 2011. Selaku Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Djoko disangka melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Dalam kasus ini, Djoko tidak sendirian. KPK juga menjerat mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang sebagai tersangka.
Mengusut kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM yang melibatkan dua jenderal polisi ini bukanlah perkara mudah bagi KPK. Jika masih ingat, KPK sempat berselisih dengan kepolisian terkait kasus ini. Pada saat yang hampir bersamaan, kepolisian juga menetapkan Djoko, Didik, Budi, dan Sukotjo sebagai tersangka. Para tersangka bahkan sempat ditahan kepolisian sebelum KPK memenjarakan mereka.
Pengusutan kasus ini oleh KPK semakin dramatis ketika sejumlah anggota kepolisian menyerbu Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menangkap penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan. Polisi menetapkan Novel sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat sehingga menyebabkan kematian tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004.
Ketika itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut upaya ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap KPK. Tidak berhenti sampai di situ, insiden ini diikuti dengan penarikan besar-besaran penyidik kepolisian yang bertugas di KPK. Penarikan para penyidik besar-besaran ini dirasa KPK dapat menghambat penyidikan kasus-kasusnya, termasuk kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM.
Hingga akhirnya, ketegangan antara kepolisian dan KPK diselesaikan melalui tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 8 Oktober 2012, Yudhoyono meminta kepolisian menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator SIM kepada KPK. Presiden juga meminta kepolisian untuk menangguhkan penyidikan kasus Novel Baswedan yang menjadi pimpinan satuan tugas penyidikan kasus simulator SIM tersebut.
Amanat Presiden tersebut seolah tidak disia-siakan KPK. Lembaga antikorupsi itu memaksimalkan pengusutannya hingga menjerat Djoko dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sekitar Februari 2013, KPK mengumumkan penetapan Djoko sebagai tersangka TPPU. Dengan demikian, ada dua kasus yang harus dihadapi Djoko selama berurusan dengan KPK.
Jenderal bintang dua yang pernah mendapatkan penghargaan Bintang Bahayangkara Pratama ini diduga menyamarkan harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam kurun untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. Djoko diduga membeli sejumlah aset yang diatasnamakan istri-istrinya dan keluarganya.
Dituntut 18 tahun penjara. Persidangan kasus simulator SIM dimulai sekitar April 2013 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun Djoko merupakan tersangka pertama yang disidang.
Setelah melalui proses persidangan selama lebih kurang empat bulan, sampailah bagi jaksa KPK untuk menuntut Djoko. Bulan lalu, jaksa KPK menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. Djoko dianggap terbukti menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya dan keluarganya.
Kepemilikan harta Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat kepolisian. Untuk periode 2003-2010, Djoko memiliki total aset senilai Rp 54,6 miliar dan 60.000 dollar AS. Padahal, total penghasilan yang diperolehnya sebagai pejabat Polri ketika itu hanya Rp 407 juta dan penghasilan lainnya sekitar Rp 1,2 miliar.
Pada proyek pengadaan simulator SIM tahun 2011 senilai Rp 198 miliar ini, Sukotjo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,9 miliar, serta memperkaya orang lain, yakni Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Didik sebesar Rp 50 juta, Budi Susanto Rp 88,4 miliar.
Sukotjo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang (UU Tipikor) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sukotjo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang (UU Tipikor) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Sukotjo dengan 4,5 tahun penjara.
Jaksa sebelumnya menilai Sukotjo melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang (UU Tipikor) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kasus Kuota Impor Daging Sapi
Kasus Kuota Impor Daging Sapi
Ahmad Fathanah adalah seorang
pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus suap kuota impor daging sapi tahun
2013. Ahmad Fathanah ditangkap oleh KPK di Hotel Le Meridien pada tanggal 29
Januari 2013.
Menurut kronologi, ia bertemu dengan Luthfi Hasan pada pukul
12:30, di Gedung Nusantara 3, Kompleks gedung DPR. Pada pukul 15:00, ia menuju
kantor PT Indoguna dan menerima uang Rp1 Miliar dari tersangka lain, Arya Abdi
Effendi dan Juard Effendi.
Sebelumnya,
Jaksa Mochamad Rum mengatakan, pada 30 Desember 2012, Ahmad Fathanah
menghubungi Elda Devianne Adiningrat buat dipertemukan dengan Direktur Utama PT
Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Mereka sepakat bertemu di ruang pribadi
(private room) Restoran Angus Steak House di Senayan City. Dalam pertemuan itu
dibicarakan soal permohonan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna
Utama.
Kemudian, pada 28 Januari 2013, malam, Maria dan Arya, bertemu
dengan Fathanah. Saat itu, Fathanah meminta uang Rp1 miliar kepada Maria.
Maria
sepakat memberikan uang Rp1 miliar, dan memerintahkan Arya, yang juga anaknya,
mencairkan uang itu. Arya lantas meminta Direktur Keuangan PT IU, Soraya Kusuma
Effendi, menyiapkan uang Rp1 miliar. Soraya meminta Kasir PT IU menyiapkan cek
Bank Central Asia Kantor Cabang Pembantu Jatibening. Lalu, sekitar pukul 21.38
WIB, Maria memberitahu Ahmad uang yang diminta bisa diambil.
Lalu,
pada 29 Januari 2013 sore, Ahmad Fathanah mendatangi kantor PT IU di kawasan
Pondok Bambu dan uang suap Rp1 miliar itu dimasukkan ke jok belakang mobil
Ahmad. Setelah itu Ahmad pun menjuju ke Hotel Le Meredien untuk bertemu dengan
Maharani Suciyono. Disana dia ditangkap oleh tim KPK. Saat
ditangkap, uang yang ditemukan dan disita berjumlah Rp980 juta, karena Fathanah
memberi Rp10 juta kepada Maharany, dan Rp10 juta diambil oleh Fathanah.
Dalam kasusu ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap
pengurusan kuota impor daging sapi, yakni Arya Abdi Effendi, Juard Effendi,
Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, dan Maria Elizabeth Liman.
Juard Effendi, Maria Elizabeth Liman, dan Arya Abdi Effendi
disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55
ayat (1) ke -1 KUHP.
Menurut Jaksa
Ronald F Worotikan, persetujuan pemberian uang Rp1,3 miliar itu dilakukan oleh Maria karena kepentingan bisnis selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama
dalam penambahan kuota impor daging sapi, dan menguntungkan dirinya .
Pada November 2013, Ahmad Fathanah didakwa gratifikasi penetapan
kuota impor sapi dan pencucian uang, dijatuhi vonis 14 tahun penjara serta
denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ahmad Fathanah diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,3miliar
rupiah dari PT. Indoguna. Uang itu disebut akan diberikan kepada Luthfi Hasan
Ishak untuk memuluskan pengurusan penetapan kuota impor daging sapi dari Kementrian Pertanian
Tak
lama setelah penangkapan Ahmad Fathanah, KPK kembali mengumumkan
penetapan status tersangka terhadap Luthfi Hasan Ishak yang berujung pada
pengunduran diri Luthfi dari posisi Presiden PKS.
Luthfi Hasan Ishak kemudian dijatuhi vonis 16 tahun penjara karena dianggap melanggar
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Pasal 55
Ayat 1 ke-1 KUHP.
Subscribe to:
Posts (Atom)

