Thursday, November 17, 2016

Kasus Kuota Impor Daging Sapi

Kasus Kuota Impor Daging Sapi

Ahmad Fathanah adalah seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus suap kuota impor daging sapi tahun 2013. Ahmad Fathanah ditangkap oleh KPK di Hotel Le Meridien pada tanggal 29 Januari 2013.

Menurut kronologi, ia bertemu dengan Luthfi Hasan pada pukul 12:30, di Gedung Nusantara 3, Kompleks gedung DPR. Pada pukul 15:00, ia menuju kantor PT Indoguna dan menerima uang Rp1 Miliar dari tersangka lain, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Sebelumnya, Jaksa Mochamad Rum mengatakan, pada 30 Desember 2012, Ahmad Fathanah menghubungi Elda Devianne Adiningrat buat dipertemukan dengan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Mereka sepakat bertemu di ruang pribadi (private room) Restoran Angus Steak House di Senayan City. Dalam pertemuan itu dibicarakan soal permohonan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama.

Kemudian, pada 28 Januari 2013, malam, Maria dan Arya, bertemu dengan Fathanah. Saat itu, Fathanah meminta uang Rp1 miliar kepada Maria.

Maria sepakat memberikan uang Rp1 miliar, dan memerintahkan Arya, yang juga anaknya, mencairkan uang itu. Arya lantas meminta Direktur Keuangan PT IU, Soraya Kusuma Effendi, menyiapkan uang Rp1 miliar. Soraya meminta Kasir PT IU menyiapkan cek Bank Central Asia Kantor Cabang Pembantu Jatibening. Lalu, sekitar pukul 21.38 WIB, Maria memberitahu Ahmad uang yang diminta bisa diambil.

Lalu, pada 29 Januari 2013 sore, Ahmad Fathanah mendatangi kantor PT IU di kawasan Pondok Bambu dan uang suap Rp1 miliar itu dimasukkan ke jok belakang mobil Ahmad. Setelah itu Ahmad pun menjuju ke Hotel Le Meredien untuk bertemu dengan Maharani Suciyono. Disana dia ditangkap oleh tim KPK.Saat ditangkap, uang yang ditemukan dan disita berjumlah Rp980 juta, karena Fathanah memberi Rp10 juta kepada Maharany, dan Rp10 juta diambil oleh Fathanah.

Dalam kasusu ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, yakni Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, dan Maria Elizabeth Liman.

Juard Effendi, Maria Elizabeth Liman, dan Arya Abdi Effendi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Menurut Jaksa Ronald F Worotikan, persetujuan pemberian uang Rp1,3 miliar itu dilakukan oleh Maria karena kepentingan bisnis selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama dalam penambahan kuota impor daging sapi, dan menguntungkan dirinya .


Pada November 2013, Ahmad Fathanah didakwa gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang, dijatuhi vonis 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ahmad Fathanah diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,3miliar rupiah dari PT. Indoguna. Uang itu disebut akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishak untuk memuluskan pengurusan penetapan kuota impor daging sapi dari Kementrian Pertanian

Tak lama setelah penangkapan Ahmad Fathanah, KPK kembali mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Luthfi Hasan Ishak yang berujung pada pengunduran diri Luthfi dari posisi Presiden PKS.

Luthfi Hasan Ishak kemudian dijatuhi vonis 16 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 


No comments:

Post a Comment