Thursday, November 17, 2016

Kasus Gatot Pujo Nugroho

Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera nonaktif, telah menjadi tersangka tetap KPK dan Kejaksaan Agung da;am empat kasus.
Kasus pertama: dugaan suap kepada tiga Hakim PTUN (Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting), satu Panitera (Penitera Sekertaris PTUN Medan Syamsir Yusfan) dan pengacara (M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry). Mereka menerima suap Gatot sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Kasus kedua: terlibar dalam kasus bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ketiga: pemberian suap kepada mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, untuk membantunya menangani kasus bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara. Patrice menerima suap sebesar Rp200 juta.
Kasus keempat: Gatot diduga suap pimpinan DPRD yang terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2013 dan 2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2013 dan 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.
Karena ulahnya, Gatot dipenjara 3 tahun.



No comments:

Post a Comment