Secara kronologi, proyek Hambalang dimulai pada tahun 2009. Saat
itu Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olah Raga) menilai perlu ada Pusat
Pendidikan Latihan dan Sekolah Olah Raga pada tingkat nasional.
Pada 20 Januari 2010, sertifikat hak pakai nomor 60 terbit
atas nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 meter persegi dengan anggaran
sebesar Rp 125 Miliar.
Pada 30 Desember 2010, terbit Keputusan Bupati Bogor nomor
641/003.21/00910/BPT 2010 yang berisi Izin Mendirikan Bangunan untuk Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional atas nama Kemenpora di
desa Hambalang, Kecamatan Citeureup- Bogor.
Pada tahun 2010, lanjutan pembangunan Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional mulai dilaksanakan dan rncananya akan
selesai pada tahun 2012. Untuk membangun semua fasilitas dan prasarana sesuai
dengan master plan yang telah disempurnakan, anggaran naik hingga Rp 1,75
triliun.
Kenaikan anggaran hingga Rp 2,5 Trilliun pun diajukan dengan
alas an pembelian alat-alat proyek Hambalang.
Hingga pada akhirnya, KPK mulai menyidiki Proyek Hambalang
pada Agustus 2011 karena permintaan naiknya anggaran tidak melalui tahapan-
tahapan yang semestinya, dimana dalam pembahasannya seharusnya
mengikut-sertakan seluruh anggota Komisi X DPR RI.
Pada akhirnya, Koordinator Anggaran Komisi X DPR
RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ditangkap
pada Agustus 2011 di Cartagena de Indias, Kolombia setelah melarikan diri dari
Indonesia dengan status tersangka.
Pada 8 Februari 2012, Nazar menyatakan bahwa ada uang
Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang. Rp 50
miliar digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan
sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada
Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
Tetapi pada 9 Maret 2012 Anas membantah pernyataan
Nazar. Anas bahkan berkata dengan tegas, "Satu rupiah saja Anas korupsi
Hambalang, gantung Anas di Monas.”
Lalu, pada 3 Desember 2012 KPK menjadikan tersangka
Andi Alfian Mallarangeng dalam posisinya sebagai Menpora dan pengguna anggaran.
Selain itu, KPK juga mencekal Zulkarnain Mallarangeng, adik Andi, dan M. Arif
Taufikurrahman, pejabat PT Adhi Karya.
Dan akhirnya pada tanggal 22 Februari 2013, KPK
menjadikan tersangka Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima gratifikasi berupa
barang dan uang, terkait dengan perannya dalam proyek Hambalang.
Karena hal ini, Nazaruddin menerima hukuman 7 tahun
penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dan Anas Urbaningrum mendapat hukuman 14
tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain itu, hak Anas untuk menduduki jabatan publik juga dihapus. Sementara Andi
Mallarangeng divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan
kurungan. Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso juga divonis 6
tahun penjara dan denda sebesar Rp 36,818 Miliar.
No comments:
Post a Comment